"TERWUJUDNYA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MAJU DAN BERDAYA SAING UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH”

PERKAWINAN (PERNIKAHAN)


Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi - yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Umumnya perkawinan harus diresmikan dengan pernikahan.
Firman Allah SWT:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)
“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)
Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk dalam golongannya.
Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah. Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.
Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak.
Firman Allah SWT
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21)
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71)
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”
Kewajiban seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah tangga. Keempat, mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.
Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama, membayar mahar dengan sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”
Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat, melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Kewajiban keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)

Muasyarah bil ma’ruf
 Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi “muasyarah bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan bersahabat. Karena mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya semakin dalam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.”
Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang lain.”
Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna  ”muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.”
Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.
Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil ma’ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw. menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”
Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam harinya sudah bisa saling senyum lagi. Kenapa?
Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” (Muslim)
Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama, hilangkan masalalu yang begitu suram yang akan membuat pasangan suami isteri menjadi pecah, yang terpenting” Acuhkan pendapat (omongan ) orang lain yang tidak bermanfaat yang akan membuat ketersinggungan dan membawa mala petaka, karena di sebagian mereka ada yang tidak senang melihat keluaraga tetangganya “bahagia” Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda. Amin.



Lomba POKMASWAS Tingkat Provinsi Banten

 TIM PENILAI DARI PSDKP-DKP PROV. BANTEN
 PENDAMPING DAN KETUA POKMASWAS DI PANIMBANG PANDEGLANG
 SALAH SATU KETUA POKMASWAS DI PANIMBANG
PENYERAHAN ATK UNTUK OPERASIONAL POKMASWAS

 


Balado Ikan Teri

bahan-bahan membuat balado teri  :

Balado Ikan Teri


  • 400 gram teri tawar, rendam air hangat, tiriskan
  • Minyak secukupnya, untuk menumis dan menggoreng
  • 200 gram cabai merah
  • 16 butir bawang merah
  • 2 buah tomat, rebus
  • 1,5 sdt garam
  • 100 ml air
  • 4 buah jeruk limau, ambil airnya
  1. Panaskan minyak sampai mendidih, kemudian goreng teri sampai matang , angkat dan tiriskan, kemudian sisihkan.
  2. Tumbuk kasar  semua bumbu kecuali air, kemudian tumis sampai matang. Tambahkan air, dan aduk rata hingga mendidih.
  3. Terakhir masukkan teri goreng, aduk rata. Tambahkan air jeruk limau, aduk rata, angkat.
  4. Balado teri siap disajikan dengan nasi putih hangat.

Membangun Karakter Anak di Atas Pilar Al-Qur’an


Al Qur’an adalah sebuah Risalah yang di dalamnya berisi Huda  yaitu petunjuk bagi yang mengimaninya, yang menyelamatkan manusia di dunia dan akherat.  Metode  mendidik anak  mengikuti petunjuk Al-Quran adalah cara terbaik yang dapat umat Islam lakukan  sampai akhir jaman.
Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menyelenggarakan talkshow “Mendidik  Karakter Anak di atas Pilar Al-Qur’an “. Talkshow ini merupakan rangkaian acara Festival Al-Qur’an Indonesia yang digelar oleh Asosiasi Penerbit Mushaf Alquran Indonesia (APQI).
Bertempat di Bayt al Qur’an TMII (28/7/11), Ratusan jama’ah majelis ta’lim dari Jakarta dan sekitarnya, serius mendengarkan para pembicara yang merupakan para pengurus PP Salimah yaitu Ustzh. Nurul Hidayati,SSi, MBA, ketua umum. Beliau berbicara tentang belajar dari dialog yang berlangsung antara Nabi Ibrahim dengan anaknya Ismail (QS as Shofat : 99 – 107). Dari percakapan ayah dengan anak ini, kita bisa mencontoh beberapa hal, diantaranya memanggil dengan panggilan terbaik, musyawarah, mengajarkan anak untuk mengambil keputusan dan mendidik anak agar berpikir kritis.http://salimah.or.id/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
Ustzh Siti Faizah, alHafidzoh, ketua bidang pengembangan organisasi PP Salimah. Menyampaikan kiat-kiat menghafal al Qur’an. Allah menurunkan Al Qur’an bukan hanya untuk dibaca, melainkan juga sebagai huda, petunjuk bagi manusia. Untuk membiasakan anak berinteraksi dengan Al Qur’an, kita sebagai orang tua harus menyiapkan lingkungan yang mendukung, diantaranya kita juga harus memberi contoh. Untuk ibu yang hamil, atau anak-anak, dengan kita sering memperdengarkan Al Qur’an, akan membuat sang anak mudah mempelajari Al Qur’an.
Selanjutnya ustzh Hj. Sinta Santi, Lc, ketua bidang pembinaan umat PP Salimah  menyampaikan, masa yang berbeda akan membuat metode mendidik anak atau mengajarkan Al Qur’an kepada anak juga berbeda, walau isi Al Qur’an tidak pernah berbeda. Ajarkan anak-anak sesuai dengan zamannya. Dari QS Luqman, yang memuat pesan Luqman pada anaknya, kita dapat mengambil pelajaran, diantaranya;  Perintah yg merupakan penanaman modal agar anak-anak orang sholeh di manapun kapanpun tidak menyekutukan  Allah. Ibadah fisik belum tentu mengarahkan pelakunya kepada Iman.  Karena keimanan terkait juga dengan hati, karena itu jangan sampai ada penyekutuan Allah dalam diri kita. Pelajaran berikutnya adalah mengajarkan akhlaq kepada orangtua, juga agar kita tidak berlaku sombong.
Pembicara berikutnya, Ustzh Farida, dewan pakar PP Salimah menyampaikan pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah Maryam. Diantaranya agar kita sebagai perempuan, sebagai ibu dapat menjaga jiwa, menjaga kehormatan diri, dan menjaga dien-agama. Sehingga kita dapat menjadi srikandi-srikandi Al Qur’an. Sebelum sesi tanya jawab, ditampilkan juga pembacaan asmaul husna, dipimpin oleh Ustzh Chamsinah, ustzh Nasiroh dan Ustzh Aminah.
Semoga kita dapat mengamalkan Al-Quran .

Apa ia?????

Kemenag akan Hapus Pesantren Modern?

PSDKP- Jum'at-- Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan menghapus pesantren modern melalui peraturan menteri. Nantinya, pesantren yang diakui hanyalah salaf atau tradisional.

Pesantren modern memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren salaf memiliki tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau turats.

Anggota Fraksi PDIP, Zainun Ahmadi, mengecam keras rencana penghapusan pesantren modern. Hal itu dinilainya sebagai kebodohan pemerintah sehingga nekat dan angkuh dalam bertindak. "Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua yang sudah ada sebelum zaman penjajahan," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4).

Pesantren dalam perkembangannya mengikuti dinamika zaman sehingga adaptatif. Pesantren tidak merasa hebat sendiri, sehingga menerima inovasi yang ada di sekitarnya. "Ini menunjukkan bahwa pesantren itu berkembang. Kenapa yang berkembang ini justru tidak diakui Kemenag?" tanya Zainun.

Menurutnya, konstitusi menetapkan 20% dari APBN untuk pendidikan. "Maknanya semual bidang dan jenjang, tanpa pilih kasih yang negeri-swasta, umum-agama, pesantren salaf dan non salaf," jelas politisi PDIP ini. Jika Permenag membedakan atau bahkan memisahkan, berarti Kemenag menabrak konstitusi.

"Konsekwensinya berat, selain gugatan uji materi terbuka, sesungguhnya telah menghancurkan Kemenag sebagai penyangga kelangsungan pesantren yang merupakan sistem pendidikan tertua," papar Zainun.(sumber Republika)

IKAN TONGKOL BUMBU KECAP

Bahan :
  • 3 ekor ikan tongkol ukuran sedang potong 1 cm lalu bersihkan dan goreng setengah kering (pakai ikan tongkol yang dagingnya tidak keras)
  • 2-3 sdm kecap manis
  • 200 ml air
Bumbu halus :
  • 5 butir bawang merah
  • 3 butir bawang putih
  • ½ sdt merica
  • 1 sdt garam
  • 1 mata asam jawa (bisa pakai tomat kecil)
Cara membuat :
  1. Tumis bumbu halus hingga harum lalu masukan ikan tongkol dan air masak sampai mendidih.
  2. Terakhir masukan kecap biarkan sampai bumbu meresap dan air habis.
  3. Angkat dan siap dihidangkan.

JENIS-JENIS TERUMBU KARANG

  Acropora Elseyi

Family : Acroporidae
Genus : Acropora
Spesies : Acropora elseyi
Kedalaman : Karang ini banyak dijumpai hidup pada kedalaman 3-15 meter.
Ciri-ciri : Koloni menyerupai pohon cemara Kemiringan cabang beradaptasi dengan lingkungan Aksial dan radial koralit sama, keduanya kecil dengan dikelilingi dinding yang tebal.
Warna : Kuning atau krem dengan warna cabang lebih muda.
Kemiripan : A. Carduus dan A. longicyathus.
Distribusi : Perairan Indonesia, , Australia, Papua New Guinea dan Philipina.
Habitat : Fringing reefs dan Lereng karang yang dangkal. 










JENIS-JENIS TERUMBU KARANG

Acropora acuminata


Acropora cervicornis

 Family : Acroporidae
Genus : Acropora
Spesies : Acropora cervicornis
Kedalaman : Karang ini banyak dijumpai hidup pada kedalaman 3-15 meter.
Ciri-ciri : Koloni dapat terhampar sampai beberapa meter, Koloni arborescens, tersusun dari cabang-cabang yang silindris. Koralit berbentuk pipa. Aksial koralit dapat dibedakan.
Warna : Coklat muda.
Kemiripan : A. prolifera, A. formosa.
Distribusi : Perairan Indonesia, Jamaika, dan Kep. Cayman..
Habitat : Lereng karang bagian tengah dan atas, juga perairan lagun yang jernih. 

Acropora Digitifera

 Family : Acroporidae
Genus : Acropora
Spesies : Acropora digitifera
Kedalaman : Karang ini banyak dijumpai hidup pada kedalaman 3-15 meter.
Ciri-ciri : Koloni berbentuk digitata, umumnya permukaannya rata dengan ukuran bisa mencapai lebih dari 1 meter. Percabangannya kecil, berbentuk bulat atau pita. Aksial koralit kecil. Radial koralit berbentuk bulat, memiliki ukuran yang sama, pinggir koloni berwarna terang.
Warna : Jingga, krem atau kuning, sering berwarna biru muda. Umumnya memiliki warna krem atau kuning pada ujung koloni.
Kemiripan : A. japonica, A. humilis, A. gemmifera.
Distribusi : Perairan Indonesia, Philipina, Australia, Mikronesia, Jepang, Zanzibar, Tanzania.Habitat : Di daerah yang bergelombang dan perairan dangkal.

Acropora elegantula

 Family : Acroporidae
Genus : Acropora
Spesies : Acropora elegantula
Kedalaman : Karang ini banyak dijumpai hidup pada kedalaman 3-15 meter.
Ciri-ciri : Koloni korimbosa seperti semak. Cabang horisontal tipis dan menyebar. Aksial koralitnya jelas.
Warna : Abu-abu dengan warna ujungnya muda.
Kemiripan : A. aculeus, dan A. elseyi.
Distribusi : Perairan Indonesia, Srilanka.
Habitat : Fringing reefs yang dangkal.


Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran


PSDKP-DKP Banten /// Untuk menyatukan persepsi dan fokus arah kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Banten harus memiliki program yang jelas. Sasaran PSDKP hingga kedepan adalah terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP dan Wilayah Pengelolahan Perikanan Banten secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu. PSDKP-DKP Banten  mulai meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi dengan TNI-AL, Polair, PPNS, dan kelembagaan pengawasan SDKP di daerah. Juga penerapan sistem pengawasan terpadu (Integrated Surveillance System/ISS) dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP (Pokmaswas), di tingkat Daerah.
Keterbatasan alat dan sumber daya manusia (SDM) di Bidang Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Prov. Banten yang dipimpin Bapak Iman Faturohman tersebut membuat pejabat dibawahnya harus lebih bijak untuk mengoptimalkan peralatan dan SDM-nya. Dari data sampai dengan 2011, Bidang PSDKP baru memiliki 1 unit kapal pengawas dan beberapa pengawas serta beberapa POKMASWAS yang ditugaskan pada daerah yang dinilai rawan pelanggaran serta dibagi dalam berbagai  wilayah kerja yaitu wilayah Selatan. Sementara untuk SDM, PSDKP hanya memiliki 10 peronel. ’’Sejujurnya untuk peralatan dan SDM kita masih sangat kurang. Akan tetapi, bagaimana cara untuk memaksimalkan yang ada untuk bekerja dan bekerja semaksimal mungkin,’’
Menyadari keterbatasan kapal pengawas yang dimiliki, Bidang PSDKP berupaya untuk mengcover pengawasan wilayah perairan Banten dengan melakukan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya koordinasi dalam pemanfaatan sarana prasarana pengawasan yang dimiliki oleh instansi penegak hukum lainnya. Hal ini telah dirintis pada tahun kebelakang dan akan ditingkatkan pada tahun selanjutnya dengan pengembangan dan implementasi ISS dan Vessel Monitoring System (VMS) VMS adalah implementasi teknologi informasi tingkat tinggi untuk mendukung kegiatan pengawasan SDKP. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi VMS, ke depan melalui implementasi ISS akan dilakukan overlay data VMS dengan data-data pengawasan yang diperoleh melalui sarana pemantauan lainnya seperti radar pantai (coastal radar) dan MSA (marine surveillance aircraft) dan alat komunikasi (Alkom). Alkom tersebut ditempatkan pada pelabuhan perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten, UPT/Satker Pengawasan serta tempat-tempat pendaratan ikan serta Kelompok Pengawas (POKMASWAS) yang tersebar di Berbagai kabupaten/Kota. Hingga 2012 telah tersebar beberapa unit Alkom diseluruh Pokmaswas Kabupaten/Kota.

Penambangan Pasir
Kegiatan Penambangan pasir ilegal yang sekarang ini sering terjadi di beberapa wilayah membuat Gerah para Nelayan serta para Personil PSDKP Banten, mereka yang mempunyai kapal yang bias menyedot pasir sampai berton-tonan membuat penghasilan nelayan menurun, dan kegiatan tersebut sulit terpantau oleh PSDKP-DKP Banten karena koordinasi yang kurang dan Peralatan yang belum memadai, dengan hanya 1 kapal Pengawas (Patroli) yang mana kondisinya kurang memungkinkan membuat TIP Patroli PSDKP Belum bias memaksimalkan Daerah yang pasir lautnya di keruk oleh Pengusaha. Apalagi Kegiatan Penambangan pasir yang berada di Wilayah selatan, dengan jangkauan waktu yang memakan beberapa Jam Tim PSDKP Banten belum bisa menangani kegiatan Ilegal tersebut.

Pengambilan Terumbu Karang
Kegiatan ini yang sangatlah sulit untuk di jangkau oleh TIM PSDKP-DKP Banten, karena sering di lindungi oleh Pihak yang berwajib, apalagi mereka punya izin dari Pihak yang terkait, kadang-kadang akan sulit untuk memberikan peringatan kepada mereka, di satu sisi pihak DKP Prov. Banten menanam Terumbu Karang dengan taruhan nyawa, menyelam kekedalaman Laut untu melestarikan Alam namun di lain pihak ada Lembaga terkait yang memberikan izin mengambil terumbu karang tersebut.

Penebangan Mangrove
Pohon pencegah bencana ini sering di sepelekan oleh Nelayan, mereka menebang pohon ini untuk di jadikan kayu bakar, seperti yang terjadi di wilayah Lontar, kekurangan kesadaran Nelayan di wilayah tersebut akan membuat kesengsaraan mereka sendiri, karena dampak yang akan terjadi jika selalu menebang pohon ini.

Dengan kejadian-kejadian tersebut, Bidang Penendalian Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, mengadakan Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran supaya memperkecil tingkat Pelanggaran yang di laukan oleh Nelayan, Forum ini di Buka Oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Bapak Ir. H. Suyitno, MM dan di damping oleh Kepala Bidang PSDKP-DKP Banten Bapak Iman Faturohman, A.Pi serta di hadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kabupaten/Kota dan dari pihak TNI AL, Polair Polda Banten, PPNS, saksi Ahli.
masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini

Ngiringan