Seksi Pengendalian Sumberdaya Kelautan mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
operasional kegiatan pengendalian sumberdaya kelautan;
Rincian Tugas
- a. Menyusun rencana kerja seksi;
- b. Melaksanakan penyiapan bahan informasi, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data dan pengendalian sumberdaya kelautan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan dalam bidang pengendalian sumberdaya kelautan;
- d. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam pengendalian sumberdaya kelautan;
- e. Melaksanakan penyiapan bahan peraturan daerah tentang pengendalian sumberdaya kelautan
- f. Melaksanakan penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis aparatur dan masyarakat pengawas dan sosialisasi hukum dan peraturan dalam pengeloaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan;
- g. Melaksanakan penyiapan bahan saranan prasarana dan penerapan sistem monitoring, kontrol dan surveillance dalam bidang pengendalian sumberdaya kelautan.
- h. Melaksanakan penyiapan bahan pelayanan surat perijinan BBLO;
- i. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- j. Melaksanakan pembuatan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- k. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.