"TERWUJUDNYA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MAJU DAN BERDAYA SAING UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH”

Pari Manta Ditetapkan Sebagai Ikan yang Dilindungi

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan pari manta karang (manta alfredi) dan manta oseanik (manta birostris) sebagai jenis ikan yang dilindungi karena mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi.

"Awal 2014 ini sesuai kajian dari litbang dan NGO, kita menetapkan satu kebijakan baru berlaku hari ini soal perlindungan untuk dua spesies pari manta," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo disela-sela Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2014, di Jakarta, Selasa.

Perlindungan terhadap dua spesies ikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Pari Manta.

Penetapan status perlindungan pari manta ini telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Selama 10 tahun terakhir, populasi pari manta karang (manta alfredi) dan manta oseanik (manta birostris) mengalami penurunan yang cukup ekstrim sekitar 33-57 persen.

Penurunan ini terjadi terutama di daerah-daerah dimana pari manta menjadi salah satu target utama perburuan oleh nelayan seperti di perairan Nusa Tenggara (Lombok, Lamakera, Lamalera, Alor, dan Flores) yang menangkap sekitar 900-1300 individu dalam setahun.

Peningkatan lahu penangkapan pari manta ini salah satunya disebabkan karena tingginya permintaan pelat insang pari manta untuk kebutuhan bahan baku obat tradisional di China.

"Padahal pari manta merupakan aset kita untuk kegiatan pariwisata bahari sebagai daya tarik. Ini sudah berkembang di Nusa Penida (Bali), Raja Ampat, Komodo, Berau," ujar Sharif kepada Antara.

"Kita sudah hitung satu ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp9,75 miliar selama hidupnya, angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp1 juta per ekornya," tambahnya.

Sharif menjelaskan ancaman kepunahan pari manta tidak hanya disebabkan laju penangkapan yang jauh melebihi ambang batas potensi lestarinya.

Namun katanya secara biologis ikan pari manta mempunya fekunditas yang rendah, hanya menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.

Lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature) telah menempatkan pari manta dalam kelompok vulberable atau rawan terancam punah.

Pari manta juga masuk dalam daftar Appendik II CITES pada CoP CITES yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2013 di Bangkok, Thailand karena kekhawatiran akan ancaman kepunahan pari manta di habitat alam yang disebabkan oleh perdagangan internasional.

Pasca penetapan status perlindungan pari manta, KKP akan melalukan beberapa program antara lain pelaksanaan pengawasan, sosialisasi dan pembinaan, monitoring populasi, penyusunan rencana aksi pengelolaan, dan pengembangan pariwisata berbasis pari manta.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan KKP akan melakukan kampanye pada masyarakat, sosialisasi pada nelayan, serta memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan.

"Pertama yang kita dekati nelayan tradisional yang melakukan penangkapan pari manta selama ini. Tentunya jangan sampai pelarangan ini kemudian menyebabkan mereka kehilangan maya pencaharian," jelas Sudirman.

"Kita akan memberikan mata pencaharian alternatif sambil menata kawasan itu supaya bisa menjadi zona pariwisata untuk masyarakat yang dikelola masyarakat dengan objeknya pari manta," tambahnya. (*/hrb)

SETOP PEMBANGUNAN DI SEMPADAN PANTAI

Sejumlah warga dan aktivis Cilangkahan mendesak Pemkab Lebak menghentikan Pembangunan di Sempadan Pantai Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah yang saat ini sedang di bangun, mereka beralasan lokasi pembangunan permanen yang masih tahap pondasi berada persis di bibir pantai yang jaraknya hanya beberapa meter saja, padahal dalam Undang-undang RI nomor 28 Tahun 2002 tentang larangan bangunan di sempadan pantai, dilarang mendirikan bangunan kurang dari 100 meter dari bibir pantai,

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
Nomor : B.293/DJPT.I/TU.21O.DI/I/2O14
TENTANG
Penerimaan Calon Pemantau Kapal Penangkap lkan dan Kapal Pengangkut lkan 

selanjutnya bisa di lihat di www.kkp.go.id
masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini

Ngiringan