NASIONAL - KESEHATAN
Sabtu, 17 Maret 2012 , 07:46:00
JAKARTA - Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) meminta Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura
agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari pasaran.
Pasalnya, minuman yang diklaim sebagai obat panas dalam itu bukan
termasuk minuman pengobatan, tetapi hanya air.
"Mereka harus segera melakukan beberapa hal, pertama menarik lalu
memusnahkan serta tidak mengedarkan lagi larutan penyegar Cap Kaki Tiga.
Perintah penarikan itu tertuang dalam surat BPOM bernomor
PW.10.01.431.02.12.0533 yang telah kami kirimkan kepada produsen," ujar
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen BPOM, Sukiman Said Umar kemarin.
Alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu
yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk
"golongan barang 32" atau produk berupa air. "Itu berarti produk
tersebut sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan
alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup,"
katanya.
Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga
pada 20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar
Permenkes No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat
Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional. "Berdasar Permenkes itu,
pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat
tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui," tegasnya.
Meski demikian, saat melakukan inspeksi ke pasar-pasar, Sukiman mengaku
masih menemukan produk tersebut. Oleh karena itu, BPOM meminta produsen
segera melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan yang dilakukan dalam
waktu tiga bulan ke depan sejak surat dilayangkan, "Produsen wajib
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM cq Direktur Inspeksi dan
Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen,"
lanjutnya..
Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi
mengaku telah mengingatkan BPOM agar segera menertibkan peredaran
larutan penyegar Cap Kaki Tiga karena tidak sesuai dengan iklannya. "
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas bahwa produsen
yang merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan," atau kemasan
adalah pelanggaran," tambahnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam
merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen."Desakan YLKI ini merupakan bentuk perlindungan
bagi konsumen agar tidak terjebak dalam tipu daya produsen. "Konsumen
harus dilindungi, penegakan hukum harus dilaksanakan," tegasnya.
Sebagai informasi, WKD adalah pemilik mereka Cap Kaki Tiga dan berasal
dari Singapura. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1937 itu awalnya
menunjuk PT Sinde Budi Sentosa (Sinde) untuk memasarkan produk larutan
penyegar Cap Kaki Tiga pada 1978. Pada 4 Februari 2008 lalu, kemitraan
antara WKD dan Sinde berakhir. Lisensi lalu dialihkan ke PT Kinocare Era
Kosmetindo sejak 28 April 2011. Sinde akhirnya membuat produk sendiri
dengan merek yang lain. (wir/ttg)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar