"TERWUJUDNYA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MAJU DAN BERDAYA SAING UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH”

AIR LAUT DI BANTEN (KARANGANTU) SURUT SAMPAI 1KM

Surutnya pantai Karangantu,Kecamatan Kasemen,Kota Serang sepanjang hamper  1km, tidak akan mengakibatkan tsunami. Sebab hal itu hanya pengendapan lumpur saja. Dan diharapkan warga tidak panik,  lantaran fenomena tersebut sudah biasa terjadi. Meskipun yang terjadi di Karangantu ini langka terjadi. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pusat data dan Informasi (Pusdatin) BMKG Serang Tri Tjahyo kepada wartawan saat mengunjungi pantai Karangantu, Rabu (5/2/2014) sore.
  
“Surutnya pantai Karangantu ini bukan tanda akan terjadi Tsunami. Kami mengimbau kepada warga supaya jangan panic,” kata Tri.
  
Meski demikian, Tri mengaku aneh, melihat kesurutan air di pantai Karangantu tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu asal lumpur tersebut. “Soalnya belum pernah lihat surut sperti ini,” ungkap Tri.
  
Sementara itu, menurut  Jaya (42)warga Karangmulya, Karangantu, yang rumahnya sekitar 20 meter dari bibir pantai mengatakan, bahwa fenomena tersebut sering terjadi. Dan itu adalah bukan surut,melainkan pendangkalan. “ Bukan surut pak. Ini pendangkalan dan sering terjadi. Jadi pas ombak tinggi ditambah angin kencang, ombak itu bawa lumpur ke pantai, namun lumpurnya tidak kembali ke laut. Hanya airnya saja,”kata Jaya.
  

Pari Manta Ditetapkan Sebagai Ikan yang Dilindungi

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan pari manta karang (manta alfredi) dan manta oseanik (manta birostris) sebagai jenis ikan yang dilindungi karena mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi.

"Awal 2014 ini sesuai kajian dari litbang dan NGO, kita menetapkan satu kebijakan baru berlaku hari ini soal perlindungan untuk dua spesies pari manta," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo disela-sela Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2014, di Jakarta, Selasa.

Perlindungan terhadap dua spesies ikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Pari Manta.

Penetapan status perlindungan pari manta ini telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Selama 10 tahun terakhir, populasi pari manta karang (manta alfredi) dan manta oseanik (manta birostris) mengalami penurunan yang cukup ekstrim sekitar 33-57 persen.

Penurunan ini terjadi terutama di daerah-daerah dimana pari manta menjadi salah satu target utama perburuan oleh nelayan seperti di perairan Nusa Tenggara (Lombok, Lamakera, Lamalera, Alor, dan Flores) yang menangkap sekitar 900-1300 individu dalam setahun.

Peningkatan lahu penangkapan pari manta ini salah satunya disebabkan karena tingginya permintaan pelat insang pari manta untuk kebutuhan bahan baku obat tradisional di China.

"Padahal pari manta merupakan aset kita untuk kegiatan pariwisata bahari sebagai daya tarik. Ini sudah berkembang di Nusa Penida (Bali), Raja Ampat, Komodo, Berau," ujar Sharif kepada Antara.

"Kita sudah hitung satu ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp9,75 miliar selama hidupnya, angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp1 juta per ekornya," tambahnya.

Sharif menjelaskan ancaman kepunahan pari manta tidak hanya disebabkan laju penangkapan yang jauh melebihi ambang batas potensi lestarinya.

Namun katanya secara biologis ikan pari manta mempunya fekunditas yang rendah, hanya menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.

Lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature) telah menempatkan pari manta dalam kelompok vulberable atau rawan terancam punah.

Pari manta juga masuk dalam daftar Appendik II CITES pada CoP CITES yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2013 di Bangkok, Thailand karena kekhawatiran akan ancaman kepunahan pari manta di habitat alam yang disebabkan oleh perdagangan internasional.

Pasca penetapan status perlindungan pari manta, KKP akan melalukan beberapa program antara lain pelaksanaan pengawasan, sosialisasi dan pembinaan, monitoring populasi, penyusunan rencana aksi pengelolaan, dan pengembangan pariwisata berbasis pari manta.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan KKP akan melakukan kampanye pada masyarakat, sosialisasi pada nelayan, serta memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan.

"Pertama yang kita dekati nelayan tradisional yang melakukan penangkapan pari manta selama ini. Tentunya jangan sampai pelarangan ini kemudian menyebabkan mereka kehilangan maya pencaharian," jelas Sudirman.

"Kita akan memberikan mata pencaharian alternatif sambil menata kawasan itu supaya bisa menjadi zona pariwisata untuk masyarakat yang dikelola masyarakat dengan objeknya pari manta," tambahnya. (*/hrb)

SETOP PEMBANGUNAN DI SEMPADAN PANTAI

Sejumlah warga dan aktivis Cilangkahan mendesak Pemkab Lebak menghentikan Pembangunan di Sempadan Pantai Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah yang saat ini sedang di bangun, mereka beralasan lokasi pembangunan permanen yang masih tahap pondasi berada persis di bibir pantai yang jaraknya hanya beberapa meter saja, padahal dalam Undang-undang RI nomor 28 Tahun 2002 tentang larangan bangunan di sempadan pantai, dilarang mendirikan bangunan kurang dari 100 meter dari bibir pantai,

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
Nomor : B.293/DJPT.I/TU.21O.DI/I/2O14
TENTANG
Penerimaan Calon Pemantau Kapal Penangkap lkan dan Kapal Pengangkut lkan 

selanjutnya bisa di lihat di www.kkp.go.id

Seksi Pengendalian Sumberdaya Kelautan

Seksi Pengendalian Sumberdaya Kelautan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan pengendalian sumberdaya kelautan; Rincian Tugas
  • a. Menyusun rencana kerja seksi;
  • b. Melaksanakan penyiapan bahan informasi, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data dan pengendalian sumberdaya kelautan;
  • c. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kegiatan dalam bidang pengendalian sumberdaya kelautan;
  • d. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam pengendalian sumberdaya kelautan;
  • e. Melaksanakan penyiapan bahan peraturan daerah tentang pengendalian sumberdaya kelautan
  • f. Melaksanakan penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis aparatur dan masyarakat pengawas dan sosialisasi hukum dan peraturan dalam pengeloaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan;
  • g. Melaksanakan penyiapan bahan saranan prasarana dan penerapan sistem monitoring, kontrol dan surveillance dalam bidang pengendalian sumberdaya kelautan.
  • h. Melaksanakan penyiapan bahan pelayanan surat perijinan BBLO;
  • i. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  • j. Melaksanakan pembuatan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  • k. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

SELAMAT KEPADA TEMAN-TEMAN DKP YANG MK (MEMENUHI KRITERIA K1) DKP PROV. BANTEN1

1. APANDI YUSNI
2. ARLIS S.PI
3. DANI AP. GUNAWAN
4. ERLI SUKANDA
5. ERWIN SLAMET, SH
6. GUNIARTI WIDIANINGSIH
7. HUTBI WIRAWAN
8. MAHDIAN THAHIR AHMAD
9. NANA AZIULLAH
10. TB. HIKMATULLAH EFFENDI
11. SOFYAN SAHID
12. WAWAN WARTONO
13 YEYEN YANUARSA, SP

Indonesia Berhasil Menyelesaikan Negosiasi Kesepakatan Kerja Sama Perikanan dengan Thailand

Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Gellwyn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, bersama Kementerian Luar Negeri R.I. yang didampingi oleh perwakilan Pemerintah RI di Bangkok (KBRI) berhasil menyelesaikan negosiasi Memorandum Saling Pengertian (MSP) Kerjasama Bilateral di Bidang Perikanan dengan Pemerintah Thailand. MSP tersebut merupakan hasil pembahasan intensif pada pertemuan informal dengan Direktur Jenderal Perikanan Thailand dan Perwakilan Pemerintah Thailand pada tanggal 30 Juli 2013, di Bangkok-Thailand. Draft MSP yang telah disepakati kedua belah pihak diharapkan dapat ditandatangani oleh Para Menteri yang menangani Perikanan dihadapan Kedua Pimpinan Negara Indonesia dan Thailand pada saat Pertemuan Puncak Para Pimpinan APEC (APEC Leaders' Summit) yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober 2013.
Melalui penandatanganan MSP tersebut, akan memperkuat upaya Pemerintah Indonesia dalam mendukung pembangunan di sektor perikanan melalui program industrialisasi perikanan yang saat ini tengah gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. MSP ini juga diharapkan dapat memperkuat berbagai upaya pengingkatan investasi usaha perikanan di dalam negeri, khususnya pemberantasan praktek-praktek penangkapan ikan yang tidak sah (Illegal Fishing) yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera asing. MSP juga menegaskan klausul yang terkait dengan pengembalian Anak Buah Kapal (ABK) dan nelayan dari kapal-kapal berbendera Thailand yang tertangkap jika melakukan penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia, pemulangan ABK dan nelayan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara bendera.
Dalam rangka pemberantasan IUU Fishing tersebut, kedua negara lebih lanjut menyepakati perlunya pertukaran data dan informasi, khususnya terkait dengan data ekspor dan impor produksi perikanan, data pendaratan ikan, registrasi kapal dan data penghapusan sertifikat negara asal kapal (Deletion Certificate). Disamping itu, kedua negara juga sepakat untuk menunjuk otoritas kompeten dan melaksanakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang diperluas tidak hanya untuk produk-produk perikanan hasil tangkapan di laut yang akan di re-ekspor ke Uni Eropa, tetapi penerapan SHTI akan juga meliputi semua produk yang diekspor Indonesia ke Thailand. Melalui pelaksanaan mekanisme-mekanisme tersebut diharapkan dapat diketahui dengan pasti ketertelusuran data kapal perikanan serta menjamin produk asal ikan yang didaratkan oleh kapal-kapal perikanan tersebut bukan merupakan hasil dari kegiatan IUU Fishing.
Lebih lanjut, dalam rangka peningkatan investasi usaha perikanan di Indonesia, MSP tersebut juga akan memperkuat berbagai upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang telah dilakukan, antara lain melalui pelaksanaan program-program peningkatan kapasitas dan keterampilan nelayan. Melalui area kerjasama ini, diharapkan para nelayan tersebut tidak hanya terampil dalam melakukan penangkapan ikan di laut, tetapi juga sekaligus dapat menjaga penanganan mutu ikan yang baik dari penangkapan sampai dengan didaratkan, sehingga dapat menjamin mutu suplai bahan baku ikan ke industri-industri pengolahan ikan di Indonesia.
Penyelesaian negoisasi MSP ini merupakan sebuah pencapaian positif dan langkah maju yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia, khususnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat penyelesaian negoisasi kesepakatan telah tertunda cukup lama sejak tahun 2006. Hasil yang menggembirakan ini seolah melengkapi pencapaian positif yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang Kerjasama Perikanan. Hal ini mengingat pada bulan Mei 2013, proses negoisasi MSP yang sama dengan negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga telah berhasil diselesaikan dan Memorandum Saling Pengertian tersebut juga akan ditandatangani pada saat pertemuan APEC Leaders' Summit. Disamping itu, pada bulan sebelumnya Juni 2013, Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Gellwynn Jusuf, juga telah berhasil memperjuangkan diterimanya Indonesia sebagai negara Cooperating Non-Member (CNM) pada Organisasi Perikanan Tuna Regional Inter American Tropical Tuna Commission (IATTC). Dengan masuknya Indonesia sebagai CNM tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperluas wilayah penangkapan ikannya ke laut lepas dengan turut memanfaatkan sumber daya perikanan tuna di wilayah Samudera Pasifik Bagian Timur, setelah terlebih dahulu akan mendaftarkan armada penangkapan ikan ke organisasi tersebut.
Melalui berbagai pencapaian positif ini, kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat berbagai upaya Pemerintah dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan sumber daya dan usaha perikanan guna peningkatan kesejahteraan nelayan Indonesia. 
masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini

Ngiringan