"TERWUJUDNYA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MAJU DAN BERDAYA SAING UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH”

KHUTBAH JUM'AT

     Mari kita perhatikan ayat berikut,“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Israa’(17):36)
Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasululloh SAW telah bersabda,“Barangsiapa yg beriman kepada ALLOH SWT dan hari akhirat, maka hendaklah dia berkata baik atau diam; barangsiapa yg beriman kepada ALLOH SWT dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga; dan barangsiapa yg beriman kepada ALLOH SWT dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
     Kalimat “Barangsiapa yang beriman kepada ALLOH SWT dan hari akhirat”, maksudnya adalah barangsiapa yg beriman dengan keimanan yg sempurna, maka insya ALLOH iman tersebut akan menyelamatkannya dari adzab ALLOH SWT dan akan mendapatkan ridho-Nya. “Hendaklah berkata baik atau diam” karena orang yg beriman kepada ALLOH SWT dengan sebenar-benarnya, maka dia akan memiliki rasa takut kpd ALLOH SWT. Terutama mengendalikan gerak geriknya, karena semua itu akan diminta pertanggungjawabannya, sebagaimana ayat yg telah ditulis di atas. Setiap ucapan yg keluar dari lidah akan dicatat,“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf(50):17). Rasululloh SAW sendiri sudah mengingatkan bahaya lisan,“Bukankah manusia terjerumus ke dalam neraka karena tidak dapat mengendalikan lidahnya.” (HR Tarmidzi).
Perkataan yg baik lebih utama daripada diam, dan dia lebih baik daripada berkata buruk. Mari kita biasakan untuk tidak banyak bicara, selain digunakan untuk menyampaikan perkataan yg benar, memberikan pengajaran, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mendamaikan orang yg berselisih, memperbanyak dzikir, dan kebaikan-kebaikan lainnya. “Hendaklah ia memuliakan tetangganya, hendaklah ia memuliakan tamunya.” menunjukkan adanya hak tamu dan tetangga. Kita MESTI bersikap baik kepada tamu dan tetangga, tentunya selama tetangga dan tamu juga bersikap baik dan sesuai aturan/norma. Bahkan Rasululloh SAW sendiri bersabda,“Jibril selalu menasehati diriku tentang urusan tetangga, sampai-sampai aku beranggapan bahwa tetangga itu dapat mewarisi harta tetangga.” (HR. Bukhari).
Hendaknya kita juga mulai lebih memperbaiki sikap kita kepada tetangga. Misalnya berbagi masakan, memberikan oleh2 apabila kita pulang dari luar kota. Insya ALLOH, kita juga akan menerima kebaikan dari mereka.

RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS (RATEKNIS) DIREKTORAT JENDRAL PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012

I.                   PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN TAHUN 2012
1.      Komitmen Pencapaian target Indikator kinerja Utama (IKU) Pengawasan SDKP tahun 2012
2.      Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2012
II.        KEBIJAKAN PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013
III. RENCANA KERJA PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANANDALAM  RANGKA MENDUKUNG INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.      Pengawasan SDKP di Lokasi Industrialisasi Perikanan Budidaya
2.      Pengawasan SDKP di Lokasi Industrialisasi Pengolahan Hasil Perikanan
3.      Pengawasan SDKP di Lokasi Industrialisasi Garam rakyat

Sejarah Kelembagaan Kelautan Indonesia



1. Masa penjajahan Belanda hingga awal kemerdekaan

Periode 1850-1966 adalah periode pelembagaan institusi-institusi yang menangani urusan masyarakat bagi pemapanan penjajahan Belanda atas negeri Indonesia. Begitu pula halnya dengan urusan-urusan masyarakat pantai yang menyandarkan kegiatan ekonomi pada bidang kelautan. Pengembangan kelautan dimulai pada 1911 dengan dibentuknya Bugerlijk Openbare Werken yang berubah menjadi Departemen Verkeer en Waterstaat pada 1931. Kurun waktu hingga kemerdekaan tercapai, merupakan fase pasang surut pertumbuhan organisasi kelautan dalam struktur pemerintahan kolonial maupun Republik Indonesia merdeka. Unit-unit warisan kolonial Belanda inilah yang menjadi cikal bakal pembentukan kementerian yang mengelola aspek kelautan pada masa sekarang.
Lembaga yang menangani kegiatan-kegiatan perikanan semasa pemerintahan kolonial Belanda masih berada dalam lingkup Departemen van Landbouw, Nijverheid en handel yang kemudian berubah menjadi Departemen van Ekonomische Zaken. Kegiatan-kegiatan perikanan masa itu digolongkan sebagai kegiatan pertanian. Meski demikian, terdapat suatu organisasi khusus yang mengurusi kegiatan perikanan laut di bawah Departemen van Ekonomische Zaken. Organisasi tersebut adalah Onderafdeling Zee Visserij dari Afdeling Cooperatie en Binnenlandsche Handel. Sedangkan untuk menyediakan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan laut terdapat suatu institut penelitian pemerintah kolonial yang bernama Institut voor de Zee Visserij. Pada masa ini juga telah ditetapkan UU Ordonansi tentang batas laut Hindia Belanda melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, yang menetapkan bahwa lebar laut wilayah Hindia Belanda ditetapkan pada masing-masing pulau sampai sejauh 3 mil.
Semasa pendudukan Jepang 1942-1945, Departemen van Ekonomische Zaken berubah nama menjadi Gunseikanbu Sangyogu. Fungsi dan tugas departemen ini tidak berubah dari fungsinya di zaman kolonial. Begitu pula halnya dengan lembaga penelitian dan pengembangan, meski berubah nama menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo dan berpusat di Jakarta tidak mengalami perubahan fungsi. Bahkan, UU tentang batas laut pun tidak mengalami perubahan. Namun yang perlu dicatat justru adalah pada masa pendudukan Jepang ini terjadi perluasan lembaga-lembaga perikanan pemerintah. Pada masa ini, di daerah-daerah dibentuk jawatan penerangan perikanan yang disebut Suisan Shidozo. Di samping itu, pada masa ini terjadi penyatuan perikanan darat dengan perikanan laut, walaupun tetap dimasukkan dalam kegiatan pertanian.

2. Masa awal kemerdekaan sampai orde lama
Setelah proklamasi kemerdekaan nasional, pada kabinet presidensial pertama, pemerintah membentuk Kementerian Kemakmuran Rakyat dengan menterinya Mr. Syafruddin Prawiranegara. Pada kementerian ini dibentuk Jawatan Perikanan yang mengurusi kegiatan-kegiatan perikanan darat dan laut. Semenjak kabinet pertama terbentuk pada 2 September 1945 hingga terbentuknya kabinet parlementer ketiga pada 3 Juli 1947, Jawatan Perikanan tetap berada di bawah Koordinator Pertanian, di samping Koordinator Perdagangan dan Koordinator Perindustrian dalam Kementerian Kemakmuran Rakyat. Meskipun kemudian Kementerian Kemakmuran Rakyat mengalami perubahan struktur organisasi akibat agresi militer Belanda I dan II serta perpindahan ibukota negara ke Yogyakarta, jawatan perikanan tetap menjadi subordinat pertanian. Pada masa itu, tepatnya 1 Januari 1948, Kementerian Kemakmuran Rakyat mengalami restrukturisasi dengan menghapus koordinator-koordinator. Sebagai gantinya, ditunjuk lima pegawai tinggi di bawah menteri, yakni Pegawai Tinggi Urusan Perdagangan, Urusan Pertanian dan Kehewanan, Urusan Perkebunan dan Kehutanan, serta Urusan Pendidikan. Jawatan Perikanan menjadi bagian dari Urusan Pertanian dan Kehewanan.
Pada masa pengakuan Kedaulatan RI 27 Desember 1949, Kementerian Kemakmuran Rakyat kemudian dipecah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Pada masa itulah Jawatan Perikanan masuk ke dalam Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian pada 17 Maret 1951 mengalami perubahan susunan, yakni penunjukan 3 koordinator yang menangani masalah Pertanian, Perkebunan dan Kehewanan. Di bawah Koordinator Pertanian, dibentuk Jawatan Pertanian Rakyat. Jawatan Perikanan pada masa itu telah berkembang menjadi Jawatan Perikanan Laut, Kantor Perikanan Darat, Balai Penyelidikan Perikanan Darat, dan Yayasan Perikanan Laut. Kesemua jawatan tersebut berada di bawah Jawatan Pertanian Rakyat. Struktur ini tidak bertahan lama. Pada 9 April 1957, susunan Kementrian Pertanian mengalami perubahan lagi dengan dibentuknya Direktorat Perikanan dan di bawah direktorat tersebut jawatan-jawatan perikanan dikoordinasikan.
Jatuh bangunnya kabinet semasa pemerintahan parlementer mengakibatkan Presiden Soekarno menganggap bahwa sistem parlementer tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Pada 5 Juli 1957, presiden mengeluarkan dekret untuk kembali pada UUD 1945. Istilah kementerian pada masa sebelum dekrit berubah menjadi departemen dan posisi istilah direktorat kembali menjadi jawatan. Pada 1962, terjadi penggabungan Departemen Pertanian dan Departemen Agraria dan istilah direktorat digunakan kembali. Pada masa kabinet presidensial paska dekret, Direktorat Perikanan telah mengalami perkembangan menjadi beberapa jawatan, yakni Jawatan Perikanan Darat, Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Darat, Lembaga Pendidikan Usaha Perikanan dan BPU Perikani.
Kondisi politik dan keamanan yang belum stabil mengakibatkan pemerintah merombak kembali susunan kabinet dan terbentuklah Kabinet Dwikora pada 1964. Pada Kabinet Dwikora ini, Departemen Pertanian mengalami dekonstruksi menjadi 5 buah departemen dan pada kabinet ini terbentuk Departemen Perikanan Darat/Laut di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria. Pembentukan Departemen Perikanan Darat/Laut merupakan respon pemerintah atas hasil Musyawarah Nelayan I yang menghasilkan rekomendasi perlunya departemen khusus yang menangani pemikiran dan pengurusan usaha meningkatkan pembangunan perikanan. Melalui pembentukan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan, Departemen Perikanan Darat/Laut tidak lagi di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria melainkan mengalami reposisi dan bernaung di bawah Kompartemen Maritim. Di bawah Kompartemen baru, departemen tersebut mengalami perubahan nama menjadi Departemen Perikanan dan Pengelolaan Kekayaan Laut. Keadaan ini tidak berlangsung lama, pada 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September dan Kabinet Dwikora diganti dengan Kabinet Ampera I pada 1966.

3. Masa Reformasi

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Di masa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[2]
Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.
Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.
Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

Struktur Organisasi

1. Saat berupa Departemen
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000, pada November 2000 telah dilakukan penyempurnaan organisasi DKP. Pada akhir tahun 2000, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, di mana organisasi DKP yang baru menjadi:
  1. Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. Sekretaris Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  5. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
  6. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran
  7. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan
  10. Staf Ahli
2. Saat berstatus Kementerian
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Preaturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, maka struktur organisasi KKP menjadi:
  1. Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. Sekretaris Jenderal
  3. Inspektorat Jenderal
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  5. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
  7. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  8. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan
  10. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan
  11. Staf Ahli
Alasan pembentukan kementerian
Tebentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus peluang bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, bagaimana KKP ini menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya:
  • Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
  • Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi pembangunan negara ini lebih mangarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan tumbuh ke depan.
  • Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini masih dapat meningkatkan produk perikanan dan kelautan pada masa datang. Keempat, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.

Celotehan Pagi

Ass.w.w. Pagi yang cerah mengawali aktifitas Pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Khususnya di Bidang Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang bersama-sama masih mebahas Forum SKPD di Ledian Hotel Kota Serang, dalam acara tersebut semoga semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan kedepan.

DATA POKMASWAS SE-PROVINSI BANTEN

KAB. SERANG (Berdasarkan SK Nomor 800/617/Laut/DKP 8 juni 2009)
Nama Pokmaswas  : Paku Banten  (Anyer)
Ketua                     : H. Pramadea

Nama Pokmaswas  : Wadas Lintang (Bojonegara)
Ketua                     : Kusnanto

Nama Pokmaswas : Tanjung Bahari (cinangka)
Ketua                    : Arjaya

Nama Pokmaswas : Terate (Keramat Watu)
Ketua                    :  Usman

Nama Pokmaswas : Tanara (Tanara)
Ketua                    : H. Kadim

Nama Pokmaswas : Bahari Jaya (Pulo Ampel)
Ketua                    : Qomatu Zaman

KAB. LEBAK
Nama Pokmaswas : Sinar Laut (Cihara)
Ketua                    : Deni H

Nama Pokmaswas : Sawarna Jaya (Bayah)
Ketua                    : K. Teja Sukma

Nama Pokmaswas : Serbaguna (Ciligrang)
Ketua                    : Jumyati

Nama Pokmaswas : Bayah (Bayah)
Ketua                    : Ude

Nama Pokmaswas : Binuangeun Sejahtera (Wanasalam)
Ketua                    : H. Edy

Nama Pokmaswas : Fajar Mandiri (Bayah)
Ketua                    : Atang Al begog

KAB. PANDEGLANG
Nama Pokmaswas : Lumba-Lumba (Labuan)
Ketua                    : Mandung

Nama Pokmaswas :Sumur (sumur)
Ketua                    : TB Juhra

Nama Pokmaswas : Kelawar (Panimbang)
Ketua                    : Ujang Bahtiar

Nama Pokmaswas : Bina Warga (Citereup)
Ketua                    : Iis Sabihis

Nama Pokmaswas : Hiu (Sukaresmi)
Ketua                    : Karyadi

Nama Pokmaswas : Tongkol (Labuan)
Ketua                    : H. Suradi

Nama Pokmaswas : Carita (Carita)
Ketua                    : Didi Syarif

Nama Pokmaswas : Mina Mandiri
Ketua                    : Abu Benyamin

Nama Pokmaswas : Karya bahari (cikeusik)
Ketua                    : Ohim A Rohim

Nama Pokmaswas : Cipta Lestari (sumur)
Ketua                    : Andi Sasmita

Nama Pokmaswas : Teluk Tiga (Labuan)
Ketua                    : Saiman

Nama Pokmaswas : Sejahtera Bahari (cikeusik)
Ketua                    : Ujang C

Nama Pokmaswas : Mintra Bahari (Panimbang)
Ketua                    : Bandu

Nama Pokmaswas : Laut Biru (Suka Resmi)
Ketua                    ; Tandeg

Nama Pokmaswas : Mina Lestari (symur)
Ketua                    : Andi Sasmita.

KAB. TANGERANG
Nama Pokmaswas : Kemiri Jaya (Kemiri )
Ketua                    : Sumanter

Nama Pokmaswas : Putra Pantai (sukadiri)
Ketua                    : Abu Hayyi

Nama Pokmaswas : Mulya Kencana (Mauk)
Ketua                    : Heri Ogong

Nama Pokmaswas : Teluk Naga (Teluk Naga)
Ketua                    : Ust Wari

Nama Pokmaswas : Cituis (cituis)
Ketua                    : Samin

Nama Pokmaswas : Cipasilian (Keronjo)
Ketua                    : Chaerus Gama

KOTA SERANG
Nama Pokmaswas : Anugrah Mandiri (Kasemen)
Ketua                    : Nawawi Al Kendo

KOTA CILEGON
Nama Pokmaswas : Tanjung Mili (Pulo Merak)
Ketua                    : Nurdin Zen

Nama Pokmaswas : Kuda Laut (Grogol)
Ketua                    : Suhaemi

Nama Pokmaswas : Barakuda (citangkil)
Ketua                    : H. Muklis

Nama Pokmaswas : Lumba-Lumba (Ciwandan)
Ketua                    : Ramli HB

Forum SKPD

Forum SKPD yang berlokasi di Hotel Ledian Serang Banten yang di hadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada tanggal 29 Februari - 2 Maret 2012

Menghentikan Praktek Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing

Perikanan menyediakan sumber makanan penting, pekerjaan, pendapatan dan rekreasi bagi orang-orang di seluruh dunia. Jutaan orang tergantung ikan untuk mata pencaharian mereka. Jika ada yang akan cukup ikan untuk generasi sekarang dan masa depan, semua orang yang terlibat dalam penangkapan ikan harus membantu melestarikan dan mengelola dunia perikanan.

Dengan situasi ini diketahui, lebih dari 17O Anggota dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengadopsi Kode Etik untuk Perikanan yang bertanggung jawab pada tahun 1995. Kode adalah sukarela bukan wajib, dan ditujukan untuk semua orang dalam bekerja, dan terlibat dengan, perikanan.

Meskipun adopsi dari Kode dan kemajuan yang telah dibawa, tidak semua kegiatan memancing sedang dilakukan dalam bertanggung jawab. Beberapa nelayan tidak memancing hormati aturan, termasuk aturan-aturan yang ditemukan di dalam Kode dan instrumen internasional lainnya. Misalnya, beberapa nelayan tidak menghormati aturan tentang alat-alat penangkap ikan dan nelayan daerah. Lain gagal untuk melaporkan (atau misreport) menangkap mereka. Beberapa pemilik kapal "reflag" kapal mereka (yakni, mengubah bendera kapal mereka) di negara-negara yang tidak dapat atau tidak bersedia untuk mengendalikan aktivitas penangkapan ikan yang memadai. Yg tdk mempunyai rasa memancing kegiatan seperti ini secara langsung menghambat upaya untuk mengelola perikanan benar.

Istilah "ilegal, tidak dilaporkan dan yg tak diatur" ikan - ikan atau IUU - telah muncul untuk menjelaskan berbagai kegiatan seperti yg tdk mempunyai rasa. Pada tahun 2001, setelah lebih dari dua tahun usaha yang besar, maka Anggota dari FAO International mengembangkan Rencana Aksi untuk Mencegah, deter Eliminate IUU dan Perikanan (IPOA-IUU) untuk menangani masalah ini.

Seperti Kode Etik, yang IPOA-IUU adalah sukarela. Hal ini disusun sebagai "Toolbox" - yaitu, satu set alat untuk digunakan dalam menangani IUU fishing dalam berbagai bentuk. Tidak semua alat di peralatan yang sesuai untuk digunakan dalam semua situasi. Pilihan perangkat akan tergantung pada keadaan tertentu dalam perikanan.

Buku kecil ini dimaksudkan untuk:
  • Anggota FAO membantu diri dan orang lain dengan alat-alat;
  • Menyarankan alat yang digunakan dalam keadaan tertentu, dan
  • Memberikan petunjuk tentang bagaimana menggunakan peralatan secara efektif.

Untuk orang-orang yang ingin lebih tahu tentang IPOA-IUU dan untuk memperoleh salinan teks, kunjungi FAO Perikanan Departemen Website di Internet. FAO Dinas Perikanan juga telah diproduksi rinci Pedoman Teknis untuk membantu pemerintah dan lain-lain melaksanakan IPOA-IUU.

Alamat website yang terkait dengan IPOA-IUU adalah sebagai berikut :

http://www.fao.org/DOCREP/003/X6729e/X6729e00.HTM

Jika Anda tidak mempunyai akses ke internet, silahkan hubungi: Layanan Ketua, FIPL / Departemen Perikanan, Organisasi Pangan dan Pertanian, Viale delle Terme di Caracalla, 00100 Roma, Italia, untuk salinan. Pastikan untuk menentukan apakah Anda ingin IPOA-IUU di Arab, Cina, Inggris, Perancis atau Spanyol.

Latar belakang

IUU nelayan terjadi di hampir semua perikanan, menyebabkan masalah untuk orang-orang yang mencoba untuk mengelola perikanan dan benar untuk orang-orang yang bergantung pada perikanan untuk makanan dan pekerjaan. IUU fishing dapat menyebabkan seluruh perikanan ke runtuh.

Orang-orang yang melakukan penangkapan ikan IUU tidak bersikap bertanggung jawab. Mengabaikan aturan oleh nelayan, mereka memperoleh keuntungan yang tidak adil bertanggung jawab atas nelayan - yaitu, orang-orang nelayan ikan yang sesuai dengan aturan.

Tidak ada yang tahu persis berapa banyak nelayan yang IUU mengambil tempat. Kami mengetahui bahwa, untuk beberapa penting perikanan, perikanan IUU account besar persentase dari total menangkap. Bahkan lebih troubling adalah jumlah IUU fishing di seluruh dunia nampaknya meningkat, IUU sebagai nelayan mencoba untuk menghindari aturan yang lebih ketat nelayan yang sedang dibuat untuk menangani downturns (yakni, penurunan menangkap) dalam pertumbuhan jumlah stok ikan.

IPOA-IUU yang menawarkan berbagai alat-alat negara untuk digunakan untuk memerangi IUU memancing, individu dan kerjasama dengan negara-negara lain. Beberapa alat ini dirancang untuk digunakan oleh semua negara. Alat-alat lain yang sesuai untuk digunakan oleh:
  • Bendera negara (negara-negara yang mendaftar dan otorisasi kapal nelayan kapal terbang mereka flag);
  • Pesisir negara (negara-negara yang wilayah perbatasan laut), dan
  • Port negara (negara-negara yang ke pelabuhan nelayan kapal datang).

The IPOA-IUU juga panggilan untuk penggunaan "disepakati pasar internasional yang berhubungan dengan tindakan." Ini adalah alat yang dirancang untuk memelihara ikan yang telah dipanen oleh nelayan dari IUU atau yang dijual belikan.

Berikut bagian dari buku kecil ini menjelaskan berbagai alat ini.


Tanggung jawab semua Negara

Pertama tanggung jawab semua negara untuk mengikuti aturan-aturan untuk mengatur ikan yang ditemukan dalam beberapa dokumen internasional. Banyak dari orang-orang yang berada dalam aturan Kode Etik. Lain muncul dalam instrumen lainnya sukarela dan di sejumlah perjanjian (perjanjian antara negara-negara yang memiliki kekuatan hukum). Negara-negara yang belum sepakat untuk terikat pada perjanjian harus melakukannya sesegera mungkin. Penerimaan perjanjian ini akan meningkatkan konservasi dan pengelolaan perikanan di seluruh dunia.

Banyak perikanan laut yang diatur oleh organisasi daerah perikanan. Negara-negara yang mengambil bagian dalam kapal perikanan seperti itu harus menjadi anggota organisasi mereka, atau setidaknya membuat kapal ikan mereka sehingga mereka tidak merusak aturan-aturan yang dibuat oleh organisasi.

Seperti soal prioritas, setiap negara harus memeriksa sendiri memancing hukum dan praktek untuk melihat apakah mereka memungkinkan penggunaan semua alat-alat yang relevan di IPOA-IUU. Tinjauan harus mempertimbangkan sebagai pertanyaan seperti:
  • Tambahan adalah kewenangan hukum yang diperlukan untuk melakukan apa yang IPOA-IUU merekomendasikan?
  • Akan ada hukuman untuk memancing IUU cukup kuat?
  • Anda melakukan praktek-praktek hukum dan memungkinkan untuk mengontrol aktivitas nelayan kapal anda?
  • Jika Anda negara (masyarakat dan perusahaan) yang memiliki kapal ikan yang terdaftar di negara-negara lain, atau melayani sebagai captains pada kapal-kapal nelayan asing, apakah anda undang-undang dan kebiasaan memungkinkan Anda untuk mengambil tindakan terhadap mereka untuk IUU fishing?
  • Jika Anda mengizinkan kapal asing menangkap ikan di perairan, melakukan kesepakatan yang memungkinkan seperti ikan perlu diperkuat untuk menangani masalah IUU memancing?
  • Jika Anda mengizinkan kapal asing ke tanah atau transship ikan di pelabuhan, Anda melakukan praktek-praktek hukum dan memungkinkan Anda untuk mengontrol kegiatan-kegiatan seperti itu, misalnya melalui pemeriksaan?

IUU nelayan mencoba untuk menghindari deteksi. Mereka sering beroperasi di tempat pemantauan, pengendalian dan pengawasan (MCS) perikanan adalah miskin. The IPOA-IUU menjelaskan berbagai macam peralatan untuk menggunakan MCS terhadap IUU ikan, termasuk:
  • Sistem pemantauan kapal (VMS);
  • Pengamat program;
  • Menangkap dokumentasi skema;
  • Inspeksi dari kapal di pelabuhan dan di laut;
  • Penolakan port atau hak akses ke diduga IUU kapal;
  • Dll

VMS adalah alat yang dapat sangat meningkatkan MCS. Negara dapat dengan mudah melacak lokasi kapal yang menggunakan VMS. Kapal VMS juga dapat digunakan untuk mengirim informasi ke dasar ikan perikanan administrasi dengan cepat dan inexpensively, dan untuk meminta bantuan jika sebuah kapal adalah dalam bahaya di laut. J pertumbuhan jumlah negara telah mulai membuat kapal - kapal asing dan penangkapan ikan di perairan mereka - menggunakan VMS. Biaya VMS telah turun banyak dalam beberapa tahun terakhir. Semua negara harus sangat mempertimbangkan memperkenalkan mereka atau memperluas penggunaan VMS. Untuk membantu, FAO telah menerbitkan juknis pada VMS, yang tersedia di situs web FAO dari FAO atau kantor.

Pemerintah dapat mendorong nelayan untuk mematuhi peraturan penangkapan ikan melalui tindakan positif, termasuk:
  • Komunitas pendidikan dan lainnya jangkauannya ke nelayan;
  • Memastikan bahwa para pemangku kepentingan berpartisipasi dalam pengembangan perikanan peraturan;
  • Membantu rekan tekanan demi kepatuhan, dan
  • Menciptakan sistem untuk mengumpulkan informasi yang mudah bagi nelayan untuk digunakan.

Orang-orang nelayan yang melanggar aturan-aturan yang harus menghadapi hukuman berat. Pemerintah harus meningkatkan kemampuan mereka untuk memeriksa kapal-kapal nelayan, menyelidiki ketika mereka percaya bahwa IUU fishing adalah mengambil tempat dan menuntut violators berhasil.

Juga harus mempertimbangkan negara-negara yang berpartisipasi dalam Jaringan Internasional untuk Kerja Sama dan Koordinasi Perikanan-Terkait Monitoring, Control dan Surveillance Kegiatan. Jaringan ini adalah koordinasi internasional MCS sehingga kegiatan negara dapat memiliki akses cepat ke beberapa jenis informasi. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Jaringan ini, pergi ke website:

http://swr.ucsd.edu/enf/mcs/mcs.htm
Nama pengguna: mcs
Password: mcsnet

Tanggung jawab Bendera Negara

Bendera negara-negara yang memiliki tanggung jawab utama untuk mengontrol kegiatan mereka memancing kapal, baik kapal-kapal nelayan dan kapal-kapal nelayan dukungan (seperti transportasi kapal yang menerima hasil tangkapan dari kapal-kapal nelayan dan kapal-kapal yang membawa pasokan bahan bakar dan ketentuan ke kapal nelayan). Bendera negara-negara untuk membantu memperkuat kontrol atas kapal mereka, yang IPOA-IUU menawarkan ekstensif assortment alat.

Untuk alat-alat untuk bekerja, pemerintah bendera negara-negara harus memiliki kemauan politik untuk membuatnya bekerja. Sayangnya, sejumlah negara terus untuk mendaftarkan kapal nelayan tanpa mengambil salah satu langkah dasar untuk mengendalikan kegiatan penangkapan ikan mereka. Keadaan harus berubah jika masalah perikanan IUU harus dibenahi dan jika berhasil konservasi dan pengelolaan perikanan yang akan ditingkatkan.

Registrasi kapal nelayan. Sebelum negara memungkinkan sebuah kapal nelayan yang akan terdaftar dan sebelum memungkinkan kapal terbang ke negara bendera, negara harus memastikan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengontrol aktivitas nelayan kapal.

Banyak negara tidak memerlukan pendaftaran kapal nelayan kecil sekali. Namun, dalam terang perkembangan IUU memancing, termasuk seperti ikan oleh kapal-kapal kecil, pemerintah didorong untuk pendaftaran memerlukan banyak kapal nelayan mungkin, sebaiknya semua dari mereka, dan memasukkan semua itu pada catatan kapal nelayan, yang dibahas di bawah ini.

Meskipun sulit untuk memprediksi yang akan terlibat dalam wadah IUU memancing, kesempatan yang mungkin melakukan hal yang lebih besar jika kapal telah melakukannya sebelumnya. Negara dengan demikian harus mendaftar menghindari kapal dengan sejarah IUU memancing. Pengalaman menunjukkan bahwa kapal-kapal yang sama juga sering terlibat dalam IUU memancing, walaupun perubahan nama dan pendaftaran. J pemerintah harus membuat pemilik kapal yang ingin mendaftarkan sebuah kapal nelayan sebelumnya menetapkan semua negara di mana kapal telah terdaftar, termasuk pendaftaran di bawah nama lain. Harus pola kemungkinan bendera hopping (yaitu, perubahan yang terlalu sering dari bendera) emerge, kemungkinan kapal yang telah digunakan untuk IUU memancing. Pemerintah harus, minimal, meminta pemilik kapal untuk menjelaskan semua perubahan yang terlalu sering dalam pendaftaran.

Catatan Kapal Perikanan. Setiap negara harus memelihara catatan dari kapal nelayan. Informasi dalam catatan harus berhubungan dengan karakteristik fisik dan kapal nelayan sejarah masa lalu, dan harus mencakup:
  • Nama kapal nelayan, nomor registrasi, nama-nama sebelumnya (jika diketahui), dan pelabuhan registri;
  • Bendera sebelumnya (jika ada);
  • International Radio Call Sign (jika ada);
  • Di mana dan kapan dibangun;
  • Jenis kapal;
  • Jenis ikan metode atau metode;
  • Gross register tonase;
  • Kekuatan mesin utama atau mesin;
  • Panjang;
  • Moulded mendalam;
  • Beam;
  • Dimana tepat, foto menampilkan profil melihat dari sisi kapal yang diambil pada saat pendaftaran atau apapun yang lebih baru setelah perubahan struktural;
  • Nama, alamat dan kebangsaan dari orang (s) atau nama perusahaan di kapal yang terdaftar;
  • Nama, alamat dan kebangsaan dari orang (s) atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengelola operasi kapal;
  • Nama, alamat dan kebangsaan dari orang (s) atau perusahaan yang bermanfaat kepemilikan kapal, dan
  • Sejarah kepemilikan kapal, dan, di mana diketahui, sejarah dari setiap IUU fishing oleh kapal.

Bila memungkinkan, dengan catatan harus menunjukkan apakah setiap kapal nelayan yang terdaftar secara aktif.

Otorisasi untuk Ikan. Bendera negara-negara harus melarang mereka dari kapal ikan di wilayah laut kecuali kapal menyatakan menerima otorisasi dari pemerintah untuk melakukan penangkapan ikan. J bendera negara harus isu seperti kewenangan hanya untuk kapal benar terdaftar dalam wilayah dan masuk dalam catatan kapal nelayan.

Kapal harus menerima kewenangan untuk ikan hanya jika pemilik atau operator setuju untuk ikan sesuai dengan kondisi yang tertulis dalam kesepakatan yang memungkinkan bendera negara untuk mempertahankan kontrol atas kegiatan penangkapan ikan. Keadaan ini harus ditetapkan, misalnya:
  • Apa spesies dapat tertangkap;
  • Apa gigi dapat digunakan, dan
  • Di mana dan ketika kapal tersebut dapat beroperasi.

Ayat 47 dari IPOA-IUU menunjukkan berbagai kondisi tersebut, tidak semua yang akan berlaku di semua situasi.

Sebelum pantai negara asing mengizinkan kapal ikan ke dalam air, ia harus memastikan bahwa kapal telah menerima bendera dari negara tertentu otorisasi menangkap ikan di perairan di luar yurisdiksi negara itu.

Kontrol Ukuran lainnya. Pendaftaran dari kapal nelayan, penciptaan catatan dan kapal-kapal nelayan yang benar menggunakan ikan memberikan kewenangan bendera negara formal (atau hukum) dasar untuk mengontrol kegiatan memancing dari kapal. Untuk mencapai tujuan yang sebenarnya atas kapal, bendera negara harus memilih dari berbagai alat-alat praktis yang dijelaskan di IPOA-IUU.

Sebagai contoh, bendera negara seharusnya tahu di mana kapal-nya berada, jika tidak pada setiap saat, maka setidaknya pada interval reguler dan sering, misalnya, setiap minggu. Alat khas untuk pelacakan kapal termasuk wajib melaporkan posisi oleh radio dan pemeliharaan wajib logbooks dengan sering rekaman dari posisi kapal. Penerimaan persyaratan tersebut oleh operator kapal harus diperlukan sebelum mengeluarkan sebuah otorisasi untuk ikan.

Sayangnya, sedangkan operator kapal bertanggung jawab Mei sesuai dengan persyaratan tersebut, IUU nelayan seringkali tidak. J bendera negara itu harus ada beberapa cara lain untuk memverifikasi lokasi-nya di kapal laut. Sebagaimana dibahas di atas, VMS adalah salah satu pilihan. Cara lain adalah untuk menempatkan pemantau independen di papan kapal, yang dapat memantau dan mengawasi posisi kapal nelayan operasi. Bendera negara-negara juga harus meningkatkan kemampuan mereka untuk patroli di laut di daerah-daerah dimana mereka diketahui kapal ikan.

Untuk menerima otorisasi untuk ikan, setiap kapal harus ditandai dengan benar sesuai dengan standar internasional yang diakui, seperti FAO Spesifikasi Standar dan Pedoman untuk Menandai dan Identifikasi Kapal Perikanan. Joran juga harus ditandai dengan cara-cara yang mudah memperbolehkan identifikasi dan pelacakan.

J bendera negara harus memiliki beberapa cara untuk mengetahui apa yang masing-masing adalah kapal penangkapan ikan. Dengan demikian, bendera negara-negara harus meminta mereka untuk melaporkan kapal mereka memancing kegiatan secara berkala. VMS, radio dan faks metode menyediakan semua kenyamanan dan waktu yang benar seperti itu berarti untuk laporan. Pelaporan wajib menangkap data melalui logbooks juga umum. Metode lain juga tersedia.

Walaupun data yang dilaporkan akan bervariasi dari perikanan untuk perikanan, bendera negara mereka harus memerlukan kapal nelayan minimal lapor ke waktu, informasi lengkap dan akurat tentang kegiatan perikanan pada saat panen termasuk:
  • Kapal identifikasi (radio panggilan masuk, dan nomor port dari registri);
  • Posisi kapal;
  • Kapal saja;
  • Usaha perikanan (lokasi penangkapan ikan, tanggal dan waktu tempat fished);
  • Menangkap komposisi (target dan bukan target oleh nominal berat (berat hidup setara dengan landings);
  • Zona masuk / keluar (termasuk daerah yang ditutup masuk / keluar) pemberitahuan, dan
  • Masuk pelabuhan pemberitahuan

Bendera negara-negara harus dapat memverifikasi keakuratan data dan laporan kegagalan penalti harus melaporkan dan misreporting data. Pendekatan termasuk pemeriksaan rutin di pelabuhan dan penggunaan pemantau independen on-board kapal.

Sebagaimana dibahas di atas, bendera negara-negara harus memastikan bahwa hukuman yang dikenakan untuk memancing IUU adalah cukup sulit. Untuk pelanggaran serius, seperti sanksi harus mencakup penarikan atau penangguhan dari kapal dari otorisasi untuk ikan. Sanksi yang berlaku sehubungan program master dan pejabat lainnya kapal nelayan harus mencakup penarikan atau penskorsan kewenangan mereka untuk melayani dalam kapasitas mereka. Tough hukuman yang diperlukan untuk mencegah nelayan dari terlibat IUU memancing.

Tanggung jawab Negara Pantai

Lebih dari 90 persen dari seluruh dunia akan menangkap ikan di perairan di bawah kontrol negara-negara pesisir. J IUU banyak ikan juga terjadi di perairan juga. IUU banyak nelayan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang terdaftar di negara-negara pesisir sendiri, khususnya dalam bentuk underreporting atau misreporting dari tangkapan. Dalam kasus lain, kapal ikan asing tanpa izin dari pantai negara (yakni, poaching atau pencurian) atau ikan melanggar syarat-syarat akses diberikan kepada mereka oleh negara pesisir.

IUU memancing di perairan ini harms terutama di negara-negara pesisir tersebut dan bertanggung jawab nelayan yang beroperasi di sana. Pesisir negara harus melakukan itu semua mereka bisa untuk menghentikan IUU ikan di perairan mereka, karena mereka akan menuai manfaat paling langsung, sekarang dan di masa mendatang.

Jika kapal tersebut melakukan penangkapan ikan IUU terdaftar di pesisir negara, negara itu juga merupakan bendera negara dan harus menggunakan alat-alat yang dijelaskan di bagian sebelumnya untuk berurusan dengan orang-orang kapal.

Jika kapal tersebut melakukan penangkapan ikan IUU terdaftar di luar negeri, negara pesisir yang memiliki sejumlah alat tambahan pada pembuangan. Alat mereka termasuk:
  • Memelihara catatan kapal asing diizinkan menangkap ikan di perairan;
  • Memerlukan kapal asing untuk menggunakan VMS, antara lain bahwa negara pantai memiliki waktu-nyata atau mendekati waktu-nyata untuk akses kapal posisi dan menerima data laporan reguler oleh VMS, dan
  • Memerlukan kapal-kapal asing, atau persentase tertentu dari mereka, untuk melakukan pemantau independen.

Seperti bendera negara harus mendaftar menghindari kapal dengan sejarah IUU memancing, pantai negara harus menghindari memberikan akses kepada mereka bejana juga. Dalam istilah praktis, maka Negara pantai harus meminta bendera negara untuk menjamin bahwa kapal-kapal yang diberikan tidak memiliki sejarah IUU memancing sebelum lisensi yang dikeluarkan oleh negara pantai.

J pantai negara harus mencari surat perjanjian dengan bendera negara yang ingin kapal ikan di perairan. Kesepakatan dapat membuat jelas melanjutkan tanggung jawab bendera negara sehubungan dengan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diberikan akses. Minimal, perjanjian harus komit bendera negara untuk menghukum para kapal yang telah melanggar persyaratan dan ketentuan akses. Perjanjian mungkin juga komit bendera negara MCS untuk membantu upaya yang dilakukan oleh negara pesisir.

Karena sulit untuk memonitor transshipments di laut, IUU nelayan biasanya lebih memilih untuk transship tangkapan mereka di laut daripada di pelabuhan. Pantai negara-negara harus mempertimbangkan bahwa semua memerlukan transshipments mengambil tempat di pelabuhan, atau minimal, memerlukan transshipment di laut yang dilakukan adalah sesuai dengan benar dan kontrol di lokasi di mana inspektur dapat hadir untuk memeriksa rincian ikan yang transshipped.

Tanggung jawab Negara Port

IUU nelayan akhirnya harus mendapatkan tangkapan mereka ke port untuk arahan atau transshipment. Beberapa negara, sadar atau tidak, mereka membolehkan port yang akan digunakan untuk tujuan ini. Negara-negara lain, mereka sendiri dan dalam kerjasama dengan pihak lain, mulai mengatur dan membatasi akses ke port untuk mengendalikan IUU memancing.

Sebuah negara memiliki kedaulatan penuh atas nya port. Secara umum, sebuah negara dapat:
  • Kapal asing menolak akses ke port-nya (kecuali dalam kasus-kasus darurat atau distress);
  • Melarang kapal asing dari arahan atau transshipping ikan di pelabuhan;
  • Mencari pelabuhan kapal memerlukan akses untuk memberikan informasi mengenai identitas dan kegiatan penangkapan ikan, dan
  • Memeriksa kapal yang secara sukarela di pelabuhan.
  • Negara harus memerlukan kapal nelayan asing yang mencari izin mereka untuk datang ke pelabuhan untuk menyediakan:
  • Wajar pemberitahuan mereka masuk ke pelabuhan;
  • Salinan otorisasi mereka untuk ikan;
  • Rincian dari perjalanan memancing, dan
  • Jumlah ikan di atas kapal.

J pelabuhan negara harus juga memerlukan kapal asing lainnya yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan nelayan, seperti transportasi kapal, memberikan informasi yang sama sebelum masuk port.

Sebuah negara harus hanya memberikan akses kapal nelayan asing ke pelabuhan di tempat yang dapat melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi sifat kapal nelayan dari kegiatan. Selama pemeriksaan seperti itu, port negara setidaknya harus mengumpulkan informasi berikut, yang harus memberikan kepada negara dan bendera yang sesuai daerah perikanan organisasi:
  • Bendera negara kapal dan identifikasi rincian;
  • Nama, kebangsaan, dan kualifikasi dari master dan memancing master;
  • Joran;
  • Menangkap on board, termasuk asal, jenis, bentuk, dan kuantitas;
  • Jika sesuai, informasi lainnya yang diperlukan oleh organisasi daerah perikanan atau perjanjian internasional, dan
  • Total mendarat dan menangkap transshipped.

Jika port negara memiliki alasan untuk suspecting bahwa kapal di pelabuhan yang telah terlibat dalam IUU memancing, pelabuhan negara harus:
  • Untuk tidak mengizinkan kapal ke tanah atau transship ikan di pelabuhan;
  • Segera melaporkan hal tersebut kepada bendera negara, dan
  • Jika diduga memancing Mei IUU telah terjadi di negara lain dari air atau air diatur oleh sebuah organisasi daerah perikanan, segera melaporkan hal itu ke negara atau organisasi.

J pelabuhan negara tambahan juga dapat mengambil tindakan terhadap kapal dan operator dengan izin, atau atas permintaan, bendera negara.

Tindakan "Pasar"

Perdagangan internasional dalam ikan meningkat drastis dalam beberapa dekade. Tidak ada yang tahu persis berapa banyak ikan belikan internasional adalah hasil perikanan IUU. Namun, sejumlah spesies ikan berharga yang paling sering belikan, termasuk Tunas dan ikan todak, juga spesies yang diketahui sasaran IUU nelayan.

Beberapa koperasi usaha sudah dilakukan untuk membatasi perdagangan internasional dalam panen ikan melalui IUU memancing. The IPOA-IUU panggilan kepada negara-negara sepakat untuk mengembangkan pasar tambahan yang terkait dengan langkah-langkah untuk menghentikan IUU ikan yang konsisten dengan tata aturan perdagangan internasional. Tujuannya adalah untuk mencegah perdagangan internasional dalam panen ikan melalui perikanan IUU sementara tidak menciptakan hambatan yang tak perlu untuk perdagangan ikan lainnya.

Pasar yang terkait dengan langkah-langkah menutup beberapa jenis kontrol pada ekspor dan impor barang, termasuk:
  • Menangkap sertifikasi persyaratan dokumentasi dan perdagangan, dan
  • Larangan ekspor dan impor dan prohibitions.

Daerah perikanan organisasi akan memiliki peranan utama untuk bermain di bersama ordinating penciptaan pasar dan penggunaan yang berhubungan dengan tindakan.

Menggunakan Daerah Perikanan Organisasi

Daerah perikanan organisasi pusat memiliki peran untuk bermain dalam menghentikan IUU memancing. Banyak di dunia yang paling berharga stok ikan, dan sejumlah besar saham yang paling terganggu IUU memancing, diatur oleh organisasi daerah perikanan. Perikanan organisasi regional yang unik karena itu diposisikan untuk mempromosikan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menerapkan IPOA-IUU.
  • Di antara daerah perikanan yang dapat dilakukan organisasi adalah untuk:
  • Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan IUU memancing;
  • Mengidentifikasi kapal yang terlibat dalam perikanan IUU dan mengkoordinasikan tindakan terhadap mereka;
  • Mengidentifikasi negara-negara yang sedang terlibat dalam kapal nelayan IUU dan dapat diidentifikasi mendesak negara-negara untuk memperbaiki tingkah laku seperti itu;
  • Panggilan para anggotanya untuk mengambil tindakan terhadap kapal tanpa kebangsaan yang memancing di wilayah yang relevan;
  • Mengadopsi aturan untuk memastikan bahwa kapal pemborongan aturan tidak mengarah ke IUU memancing;
  • Mengadopsi skema port inspeksi, membatasi transshipment di laut dan skema membuat dugaan ikan yang dipanen oleh non-anggota kapal yang relevan di wilayah seharusnya tidak diizinkan untuk mendarat di pelabuhan anggota;
  • Mengadopsi menangkap sertifikasi dan / atau dokumentasi skema perdagangan, dan
  • Mengadopsi pasar lainnya yang berhubungan dengan langkah-langkah untuk memerangi IUU memancing.

Kebutuhan Khusus yang Membangun Negara

Negara-negara berkembang, khususnya negara-negara berkembang pulau kecil dan pesisir negara-negara berkembang lainnya, termasuk orang-orang yang paling menderita dari IUU memancing. Banyak negara-negara berkembang tidak memiliki sumber daya dan infrastruktur untuk memonitor dan menegakkan aturan perikanan efektif.

Akibatnya, nelayan IUU mereka sering melakukan operasi di perairan negara-negara berkembang, dengan menggunakan kapal tersebut terdaftar di negara-negara berkembang sendiri (ikan tanpa izin atau melanggar larangan lisensi) dan kapal-kapal yang terdaftar di negara-negara lain (poaching ikan atau melanggar pembatasan akses ).

The IPOA-IUU panggilan kepada negara, dengan dukungan dari FAO dan lembaga keuangan internasional dan mekanisme, dimana tepat, untuk mendukung pelatihan dan peningkatan kapasitas dan mempertimbangkan untuk menyediakan keuangan, teknis dan bantuan lainnya ke negara-negara berkembang, sehingga mereka dapat lebih sepenuhnya memenuhi komitmen mereka di bawah IPOA-IUU. Bantuan seperti itu harus diarahkan terutama untuk membantu negara-negara berkembang dalam pengembangan dan pelaksanaan rencana aksi nasional, dibahas di bawah ini.

Rencana Aksi Nasional

The IPOA-IUU panggilan kepada semua negara untuk mengembangkan dan mengadopsi, secepat mungkin namun selambat-lambatnya Maret 2004, rencana aksi nasional untuk mencapai tujuan IPOA-IUU. Seperti tercantum di atas, IPOA-IUU adalah "Toolbox" - satu set alat-alat yang tersedia untuk digunakan dalam berbagai situasi untuk memerangi IUU memancing. Tidak semua tool di Toolbox akan sesuai untuk digunakan oleh setiap negara. Namun demikian, sampai batas-batas kemungkinan, masing-masing negara nasional rencana aksi setidaknya harus mempertimbangkan bagaimana masing-masing alat dasar dapat dimasukkan ke dalam menggunakan perikanan di mana ia terlibat.

IPOA yang juga memerlukan IUU-negara mereka untuk meninjau rencana aksi nasional setidaknya setiap empat tahun dan melaporkan kepada FAO pada langkah-langkah yang telah diambil untuk melaksanakan rencana mereka dan IPOA-IUU.

FAO akan melakukan apa?

FAO akan menyediakan dukungan teknis untuk pelaksanaan IPOA-IUU dan akan terus mengatasi masalah yang sedang dikaji IUU memancing. FAO akan melaporkan kepada para anggota setiap dua tahun tentang kemajuan yang dibuat dengan pelaksanaan IPOA-IUU. Laporan-laporan ini akan berdasarkan informasi yang diberikan kepada FAO oleh para anggotanya.

masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini

Ngiringan