[SERANG] Keberadaan
aset negara Situ Cipondoh yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Cipondoh,
Kota Tangerang, yang selama ini status kepemilikan sertifikat hak pengelolaan
lahan (HPL) masih atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat
(Jabar), kini resmi atas nama Pemprov Banten.
Hal ini terjadi setelah dilakukan
balik nama oleh Pemprov Banten
Dikatakan bahwa
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Alim Bastian
sudah memberikan persetujuan balik nama aset Situ Cipondoh dari Pemprov Jabar
ke Pemprov Banten melalui dokumen balik nama dengan nomor DI203: 9313 dan
DI307: 22752 tertanggal 3 April 2012.
Persetujuan balik
nama aset tersebut dibuat berdasarkan berita acara serah terima aset Situ
Cipondoh Nomor: 593/33/PIK/030/13-PLK/2007 tanggal 31/01/2007 yang
ditandatangani oleh Danny Setiawan selaku Gubernur Jawa Barat dan Hj Ratu Atut
Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Dalam dokumen tersebut juga tercatat bahwa dalam HPL Situ Cipondoh diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6587/Cipondoh, luas 1.261.757 meter persegi atas nama PT Griya Tri Tunggal Paksi berkedudukan di Jakarta berdasarkan SK Nomor: 625/HGB/KWBPN/1996 tertanggal 20 Agustus 1996, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Tangerang saat itu yakni Imroni Anwar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqien, di Serang, Rabu (4/4) mengatakan, setelah proses balik nama tersebut selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pengukuran lahan untuk memastikan batas-batas Situ Cipondoh serta untuk mengetahui bangunan-bangunan yang ada di sana.
“Jika saat proses pengukuran nanti diperoleh fakta bahwa ada masyarakat yang menempati bangunan di area Situ Cipondoh, maka Pemprov Banten akan melakukan eksekusi. Anggaran untuk melakukan itu semua, kemungkinan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan Banten 2012. Sebab saat ini belum ada anggarannya," ujar Zaenal.
Menurut Zaenal, Pemprov Banten dalam waktu dekat ini juga akan memanggil PT Griya Tri Tunggal Paksi selaku perusahaan yang memegang HGB di atas HPL Situ Cipondoh. Ditegaskan, jika pihak Griya Tri Tunggal Paksi tidak datang, maka akan diberi peringatan.
Apabila sudah diberi peringatan, tetapi masih saja tidak datang, maka Pemprov Banten akan melihat hak dan kewajibannya atas perjanjian dengan Pemprov Jabar apakah sudah dipenuhi atau belum.
"Jika terbukti tidak melaksanakan perjanjian, maka kami akan mengusulkan ke Kanwil BPN untuk mencabut HGB-nya. Urusan agunan ke bank itu urusannya mereka. Artinya, soal utang piutang itu menjadi urusan PT Griya Tri Tunggal Paksi. Kami tidak tahu soal itu, yang jelas kami akan cabut HGB-nya," tegas Zaenal. [149]
Dalam dokumen tersebut juga tercatat bahwa dalam HPL Situ Cipondoh diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6587/Cipondoh, luas 1.261.757 meter persegi atas nama PT Griya Tri Tunggal Paksi berkedudukan di Jakarta berdasarkan SK Nomor: 625/HGB/KWBPN/1996 tertanggal 20 Agustus 1996, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Tangerang saat itu yakni Imroni Anwar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqien, di Serang, Rabu (4/4) mengatakan, setelah proses balik nama tersebut selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pengukuran lahan untuk memastikan batas-batas Situ Cipondoh serta untuk mengetahui bangunan-bangunan yang ada di sana.
“Jika saat proses pengukuran nanti diperoleh fakta bahwa ada masyarakat yang menempati bangunan di area Situ Cipondoh, maka Pemprov Banten akan melakukan eksekusi. Anggaran untuk melakukan itu semua, kemungkinan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan Banten 2012. Sebab saat ini belum ada anggarannya," ujar Zaenal.
Menurut Zaenal, Pemprov Banten dalam waktu dekat ini juga akan memanggil PT Griya Tri Tunggal Paksi selaku perusahaan yang memegang HGB di atas HPL Situ Cipondoh. Ditegaskan, jika pihak Griya Tri Tunggal Paksi tidak datang, maka akan diberi peringatan.
Apabila sudah diberi peringatan, tetapi masih saja tidak datang, maka Pemprov Banten akan melihat hak dan kewajibannya atas perjanjian dengan Pemprov Jabar apakah sudah dipenuhi atau belum.
"Jika terbukti tidak melaksanakan perjanjian, maka kami akan mengusulkan ke Kanwil BPN untuk mencabut HGB-nya. Urusan agunan ke bank itu urusannya mereka. Artinya, soal utang piutang itu menjadi urusan PT Griya Tri Tunggal Paksi. Kami tidak tahu soal itu, yang jelas kami akan cabut HGB-nya," tegas Zaenal. [149]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar