"TERWUJUDNYA USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MAJU DAN BERDAYA SAING UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH”

CPNS 2013

http://cpns.menpan.org/main.php?page=pengumuman
http://cpns.polkam.go.id/
http://rekrutmen.ekon.go.id/
https://e-cpns.kemlu.go.id/
http://cpns.kemenkumham.go.id/
http://cpnsonline.dephut.go.id/
http://www.ropeg.kkp.go.id/berita-pengumuman-pengadaan-cpns-kementerian-kelautan-dan-perikanan-tahun-2013.html
http://cpns.bnn.go.id/
http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=pengumuman
http://cpns.komisiyudisial.go.id/
https://cpns.dpr.go.id/
http://cpns.komisiyudisial.go.id/
http://cpns.lipi.go.id/
http://www.kejaksaan.go.id/rekrutmen/pengumuman.php

Penerimaan CPNS KKP-RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum sejumlah 325 orang,

انا لله وانا اليه راجعون

Telah berpulang ke hadapan Allah SWT Staf Bidang Budidaya DKP Prov. Banten (RISMA) Semoga Amal Ibadahnya di terima Allah... dan di bukakan pintu surga.... serta di lapangkan dan di berikan ketabahan bagi keluarganya

KKP TERBITKAN KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING

Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995.

Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016.  “Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.

Syahrin menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.

Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.

ATASI MASALAH PENDIDIKAN NELAYAN, KKP KEMBALI DIRIKAN SEKOLAH LAPANG


ATASI MASALAH PENDIDIKAN NELAYAN, KKP KEMBALI DIRIKAN SEKOLAH LAPANG
KKP NEWS || Stigma negatif nelayan hingga kini memang belum sepenuhnya hilang. Kondisi serba kekurangan baik secara ekonomi maupun tingkat pendidikan selalu melekat dalam diri masyarakat pesisir tersebut. Bahkan lebih ironis lagi, kondisi ini seolah membelenggu nelayan yang berujung dengan terjadinya kemiskinan struktural. Kemiskinan yang akan terus lahir dari pola dan struktur kehidupan masyarakat nelayan itu sendiri.
Masalah krusial tersebut, kini mulai terurai sedikit demi sedikit. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP), telah melakukan beberapa program pendidikan khusus untuk nelayan.  Sejak berdirinya KKP, kementerian ini telah membangun lembaga pendidikan formal dari tingkat pendidikan  SLTA khusus perikanan, Akademi Perikanan hingga Sekolah Tinggi Perikanan. “Pendidikan memang salah satu cara yang bisa memutus rantai kemiskinan. Walaupun proses transformasi menuju nelayan modern memang tidak mudah tetapi bisa dilakukan. Yakni, melalui pendidikan dan pelatihan. Program utama pendidikan yang dikembangkan KKP berupa closed loop and teaching factory,” jelas Syarief Widjaja, Kepala BPSDMKP.
Syarief menjelaskan, disebut closed loop karena pendidikan ini dari nelayan ke nelayan. Sedangkan segmen pendidikan ini khusus ditujukan pada anak nelayan dengan komposisi peruntukan 40%  untuk anak nelayan atau pembudidaya, 40% masyarakat umum dan 20% mitra. Pendidikan yang disediakan berupa Sekolah Menegah Usaha Perikanan (SUPM) dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) yang bebas biaya serta disediakan asrama sebagai tempat tinggal para pelajar. “Sementara itu, untuk konsep teaching factory adalah sekolah dengan pola bekerja sekaligus belajar. Diantaranya, siswa didik langsung bekerja di pabrik perikanan tangkap untuk mendapatkan teori pembelajaran,” ujarnya.

SEKOLAH LAPANG

Syarief mengakui, untuk mengajak anak-anak nelayan bisa mengikuti pelajaran khususnya sekolah dasar memang tidak mudah. Selain masalah ketertinggalan pengetahuan, mereka juga sibuk bekerja mengikuti orang tua mereka. Bahkan tidak sedikit anak nelayan lebih banyak waktunya tersita untuk melaut. “Untuk menjaring anak-anak nelayan ini bisa tetap sekolah, KKP mengadakan program sekolah lapang. Sekolah lapang selain waktu belajarnya disesuaikan jadwal anak, kurikulumnya juga disesuaikan dengan materi yang mudah mereka tangkap,” jelasnya.
Menurut Syarief, Sekolah lapang bertujuan menjaring anak putus sekolah agar mendapatkan ijazah setara SMP sehingga bisa melanjutkan ke SUPM. Sekolah ini setara dengan program kerja paket A atau kejar Paket B. Bedanya, sekolah lapang ditambah dengan pelajaran yang banyak berhubungan dengan materi kelautan dan perikanan. “Untuk program tahun 2012, KKP telah mendirikan sekolah lapang di empat lokasi. Yaitu  di kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Cilacap Jawa Tengah, Belawan Sumatera Utara dan Kupang NTT,” paparnya.
Ditambahkan, untuk tahun 2013, KKP akan mendirikan sekolah lapang di 10 lokasi. Daerah yang terpilih diprioritaskan merupakan wilayah dengan konsentrasi kepadatan nelayan cukup tinggi. Diantaranya, wilayah Kepulauan Riau, Sibolga, tegal, Pontianak, Bitung Sulawesi Utara, Ambon, Sorong serta Lombok Timur NTB. “Pendirian sekolah lapang memang sangat mendesak untuk mengatasi kesenjangan pendidikan. Dan program ini cukup positif mendapat tanggapan dari masyarakat, bahkan ada yayasan yang membantu beasiswa untuk anak didik,” katanya. (Data KKP 2013)

masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini

Ngiringan