Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2013 berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 mendapat Tambahan
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum sejumlah
325 orang,
Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization
(FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di
dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib,
bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995.
Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF
dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya
perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh
karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati
aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing
merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber
daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah
atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari
perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat
terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus
ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun
rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.
Menurut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di
lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada
tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016. “Keputusan Menteri
KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di
lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.
Syahrin
menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan
pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain
dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia
dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui
mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan
penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan
koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut,
yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan,
TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.
Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing
di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau
meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan
review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain,
KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan
kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi
aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book
dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan
kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan
infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat
pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas,
membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan
dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.
ATASI MASALAH PENDIDIKAN NELAYAN, KKP KEMBALI DIRIKAN SEKOLAH LAPANG
KKP NEWS || Stigma negatif nelayan hingga kini memang belum sepenuhnya hilang. Kondisi serba kekurangan baik secara ekonomi maupun tingkat pendidikan selalu melekat dalam diri masyarakat pesisir tersebut. Bahkan lebih ironis lagi, kondisi ini seolah membelenggu nelayan yang berujung dengan terjadinya kemiskinan struktural. Kemiskinan yang akan terus lahir dari pola dan struktur kehidupan masyarakat nelayan itu sendiri.
Masalah krusial tersebut, kini mulai terurai sedikit demi sedikit. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP), telah melakukan beberapa program pendidikan khusus untuk nelayan. Sejak berdirinya KKP, kementerian ini telah membangun lembaga pendidikan formal dari tingkat pendidikan SLTA khusus perikanan, Akademi Perikanan hingga Sekolah Tinggi Perikanan. “Pendidikan memang salah satu cara yang bisa memutus rantai kemiskinan. Walaupun proses transformasi menuju nelayan modern memang tidak mudah tetapi bisa dilakukan. Yakni, melalui pendidikan dan pelatihan. Program utama pendidikan yang dikembangkan KKP berupa closed loop and teaching factory,” jelas Syarief Widjaja, Kepala BPSDMKP.
Syarief menjelaskan, disebut closed loop karena pendidikan ini dari nelayan ke nelayan. Sedangkan segmen pendidikan ini khusus ditujukan pada anak nelayan dengan komposisi peruntukan 40% untuk anak nelayan atau pembudidaya, 40% masyarakat umum dan 20% mitra. Pendidikan yang disediakan berupa Sekolah Menegah Usaha Perikanan (SUPM) dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) yang bebas biaya serta disediakan asrama sebagai tempat tinggal para pelajar. “Sementara itu, untuk konsep teaching factory adalah sekolah dengan pola bekerja sekaligus belajar. Diantaranya, siswa didik langsung bekerja di pabrik perikanan tangkap untuk mendapatkan teori pembelajaran,” ujarnya.
SEKOLAH LAPANG
Syarief mengakui, untuk mengajak anak-anak nelayan bisa mengikuti pelajaran khususnya sekolah dasar memang tidak mudah. Selain masalah ketertinggalan pengetahuan, mereka juga sibuk bekerja mengikuti orang tua mereka. Bahkan tidak sedikit anak nelayan lebih banyak waktunya tersita untuk melaut. “Untuk menjaring anak-anak nelayan ini bisa tetap sekolah, KKP mengadakan program sekolah lapang. Sekolah lapang selain waktu belajarnya disesuaikan jadwal anak, kurikulumnya juga disesuaikan dengan materi yang mudah mereka tangkap,” jelasnya.
Menurut Syarief, Sekolah lapang bertujuan menjaring anak putus sekolah agar mendapatkan ijazah setara SMP sehingga bisa melanjutkan ke SUPM. Sekolah ini setara dengan program kerja paket A atau kejar Paket B. Bedanya, sekolah lapang ditambah dengan pelajaran yang banyak berhubungan dengan materi kelautan dan perikanan. “Untuk program tahun 2012, KKP telah mendirikan sekolah lapang di empat lokasi. Yaitu di kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Cilacap Jawa Tengah, Belawan Sumatera Utara dan Kupang NTT,” paparnya.
Ditambahkan, untuk tahun 2013, KKP akan mendirikan sekolah lapang di 10 lokasi. Daerah yang terpilih diprioritaskan merupakan wilayah dengan konsentrasi kepadatan nelayan cukup tinggi. Diantaranya, wilayah Kepulauan Riau, Sibolga, tegal, Pontianak, Bitung Sulawesi Utara, Ambon, Sorong serta Lombok Timur NTB. “Pendirian sekolah lapang memang sangat mendesak untuk mengatasi kesenjangan pendidikan. Dan program ini cukup positif mendapat tanggapan dari masyarakat, bahkan ada yayasan yang membantu beasiswa untuk anak didik,” katanya. (Data KKP 2013)
Perkawinan
adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum
antar pribadi yang membentuk hubungan
kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi -
yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan
dengan upacara pernikahan. Umumnya
perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Tergantung
budaya setempat bentuk perkawinan bisa
berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu
ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap
perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Umumnya perkawinan harus
diresmikan dengan pernikahan.
Firman
Allah SWT:
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32)
“Hai
orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa,
dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu
tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(An-Nisa: 19)
Menikah
adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai sunahnya.
Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk dalam
golongannya.
Setiap
kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa
tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu
untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan meneruskan
keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah. Kita juga
menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita bentuk adalah wadah untuk melaku
proses perubahan, baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sepasang
suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar bahwa keluarga
adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu,
sepasang suami-istri harus bisa memahami hak dan kewajiban dirinya atas
pasangannya dan anggota keluarga lainnya.
Sepasang
suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi hubungan
mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih
sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak.
Firman
Allah SWT
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21)
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71)
Kewajiban
seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati suami. Namun, dalam
mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu adalah seperti yang disabdakan
Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada
Allah, Sang Pencipta.”
Kewajiban
seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga kehormatan dirinya,
suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah tangga. Keempat, mendidik
anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah
saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan
bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah prioritas seorang istri,
meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat
seperti berdakwah, misalnya.
Dan
kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada
keluarga suami.
Sedangkan
kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama, membayar mahar dengan
sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada
Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat
Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban
kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”
Ketiga,
suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat, melindungi istri
dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman,
selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Kewajiban
keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah
mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)
Muasyarah
bil ma’ruf
Di
ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi “muasyarah bil
ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan bersahabat. Karena
mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya semakin dalam. Ibnu Katsir dalam
tafsirnya menulis makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan,
perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan
dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.”
Sedangkan
Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan
kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah dengan cara yang
baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka
masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung
dengan istri-istri yang lain.”
Adapun
Tafsir Al-Manar menerangkan makna ”muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat,
“Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan
cara yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan,
dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan
dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.”
Di
antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat
dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu
tugas-tugas istri di rumah.
Salah
satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil ma’ruf kepada
istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan
ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan
“muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami
agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.
Karena
itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami
tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus. Jika menemukan
ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih
banyak kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah
tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik
maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.,” Apa hak
istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw. menjawab, “Memberi makan apa yang
kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak
membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”
Bagaimana
jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah hal yang manusiawi.
Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga hari bagi dua orang muslim
saling mendiamkan satu sama lain, alangkah baiknya jika suami-istri saling
mendiamkan di pagi hari, di malam harinya sudah bisa saling senyum lagi.
Kenapa?
Sebab,
pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa perselisihan mereka
adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada para sahabat,
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim
pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar
fitnahnya. Lalu datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah
melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian
datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan
membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis
mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” (Muslim)
Begitulah,
Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi
tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan
perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan pasangan hidup Anda,
segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri.
Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang
yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring
dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang ikatan
pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan
mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang positif.
Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara
berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan untuk
urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama, hilangkan masalalu yang
begitu suram yang akan membuat pasangan suami isteri menjadi pecah, yang
terpenting” Acuhkan pendapat (omongan ) orang lain yang tidak bermanfaat yang
akan membuat ketersinggungan dan membawa mala petaka, karena di sebagian mereka
ada yang tidak senang melihat keluaraga tetangganya “bahagia” Insya Allah,
Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda. Amin.
Langganan:
Postingan (Atom)
masukan kode shoutbox/buku tamu sobat di sini
